Kontak Cepat
Page Banner Image

Detail Berita

perpanjangan kitas
izinkerja
March 23, 2026
0 Comments

Cara Perpanjang KITAS TKA: Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru

Perpanjangan KITAS menjadi hal penting bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Jika tidak dilakukan tepat waktu, risiko denda hingga deportasi bisa terjadi.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap proses perpanjangan KITAS, mulai dari syarat, biaya, hingga alur terbaru yang berlaku di Indonesia.


Apa Itu Perpanjangan KITAS?

Perpanjangan KITAS adalah proses memperbarui izin tinggal terbatas bagi TKA agar tetap legal bekerja di Indonesia setelah masa berlaku sebelumnya habis.

Biasanya, KITAS berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan serta masa kontrak kerja.


Syarat Perpanjangan KITAS TKA

Berikut beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk proses perpanjangan KITAS:

Dokumen dari Perusahaan

  • RPTKA yang masih berlaku
  • Surat permohonan perpanjangan KITAS
  • Akta perusahaan & SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dokumen dari TKA

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  • KITAS lama
  • IMTA / Notifikasi kerja
  • Foto terbaru
  • Alamat domisili di Indonesia

Proses Perpanjangan KITAS Terbaru

Berikut alur umum perpanjangan KITAS yang perlu Anda pahami:

1. Pengajuan RPTKA (Jika Diperlukan)

Jika masa berlaku RPTKA habis, perusahaan wajib mengajukan kembali sebelum memperpanjang KITAS.

2. Pengajuan Notifikasi TKA

Setelah RPTKA disetujui, perusahaan harus mendapatkan notifikasi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Pembayaran DKP-TKA

Perusahaan wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai durasi perpanjangan.

4. Pengajuan ke Imigrasi

Dokumen kemudian diajukan ke imigrasi untuk proses perpanjangan KITAS.

5. Biometrik & Verifikasi

TKA akan melakukan foto dan sidik jari di kantor imigrasi.

6. KITAS Terbit

Setelah disetujui, KITAS elektronik (e-KITAS) akan diterbitkan.


Biaya Perpanjangan KITAS TKA

Biaya perpanjangan KITAS terdiri dari beberapa komponen:

Biaya Resmi Pemerintah

  • DKP-TKA: USD 100/bulan
  • KITAS: ± Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000
  • MERP (Multiple Exit Re-entry Permit): ± Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000

Biaya Jasa (Opsional)

Jika menggunakan jasa profesional, biaya akan disesuaikan dengan kompleksitas dan durasi pengurusan.


Lama Proses Perpanjangan KITAS

Estimasi waktu pengurusan:

  • Pengurusan RPTKA & Notifikasi: 3–7 hari kerja
  • Proses imigrasi: 5–10 hari kerja

Total estimasi: ± 10–14 hari kerja

Namun, waktu bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan proses ditangani oleh pihak berpengalaman.


Risiko Jika Terlambat Perpanjangan KITAS

Menunda perpanjangan KITAS dapat menyebabkan:

  • Denda overstay (Rp 1.000.000/hari)
  • Deportasi TKA
  • Sanksi administratif untuk perusahaan
  • Masalah legalitas operasional bisnis

Tips Agar Proses Perpanjangan KITAS Lancar

  • Ajukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis
  • Pastikan semua dokumen masih valid
  • Gunakan jasa profesional untuk menghindari kesalahan administrasi
  • Monitor masa berlaku izin kerja secara berkala

Kenapa Perlu Menggunakan Jasa Pengurusan KITAS?

Mengurus perpanjangan KITAS bukan hanya soal dokumen, tetapi juga pemahaman regulasi yang terus berubah.

Dengan menggunakan jasa profesional, Anda akan mendapatkan:

  • Proses lebih cepat dan minim risiko
  • Pendampingan lengkap dari awal hingga selesai
  • Kepastian legalitas sesuai regulasi terbaru
  • Hemat waktu dan tenaga tim internal

Ingin proses perpanjangan KITAS TKA Anda lebih cepat, aman, dan tanpa ribet?

Percayakan pada tim profesional dari Izinkerja yang berpengalaman menangani berbagai kebutuhan izin kerja TKA di Indonesia.

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga dan dapatkan solusi terbaik untuk perpanjangan KITAS perusahaan Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami Siap Membantu

Ingin mengurus izin usaha tanpa ribet?

Kami siap membantu Anda dari awal hingga izin resmi terbit